Biodata Lucinta Luna Dan Agamanya

Biodata Lucinta Luna Dan Agamanya

Lucinta Luna – Banyak menuai kontroversi dari khalayak ramai, nama pedangdut Lucinta Luna mulai marak dibicarakan. Lahir dengan nama Muhammad Fatah, kontroversi yang sebelumnya menuai perhatian masyarakat sudah terjawab.

Lucinta Luna akhirnya mengakui dirinya yang memang terlahir dari gender pria, dan melakukan perubahan terhadap dirinya. Ia juga diketahui pernah mengikuti acara Be A Man season 3, dengan nama Cleo Vitri, yang ditayangkan pada April 2008.

  • Biodata Asli Lucinta Luna
  • Nama Lengkap: Muhammad Fatah
  • Nama Panggung: Lucinta Luna
  • Tempat & Tanggal Lahir: Jakarta, Indonesia, 16 Juni 1989
  • Agama: Islam
  • Pekerjaan: penari, aktris, selebriti internet & penyanyi
  • Orang tua: Djoneha (ayah) & Muntoha (ibu)

Biodata Lucinta Luna Dan Agamanya

Lucinta Luna pertama kali muncul dilayar kaca saat ia tampil bersalam Ratna Pandita yang tergabung dalam duo bunga dengan memperkenalkan goyang mekar. Grup tersebut sukses mengeluarkan single yang berjudul Lain di Mulut Lain Dihati dan disaksikan lebih dari 8 ribu views.

Lucinta Luna Di Penjara, Bebas Karean Pandemi COVID19

Seperti diketahui, Lucinta Luna ditahan akibat penyalahgunaan narkoba yang ditangkap sejak 11 Februari 2021. Kabar bebasnya Lucinta Luna ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti.

Namun vonis 1 tahun 6 bulan penjara tahanan di potong dengan bayar denda dan bersikap baik selama berada dalam penjara. Lucinta Luna tidak sendiri saat diamankan polisi, dia diamankan bersama kekasihnya Abash dan staf.

Lucinta Luna Di Penjara

Alasan Lucinta Luna bisa bebas:

  • Bayar Subsider

Lucinta Luna divonis penjara 1 tahun 6 bulan, ia juga dikenai subsidier sebesar Rp10 juta.

  • Dapat Asimilasi

Lucinta Luna telah berkelakuan baik selama di penjara, menjalani setengah masa tahanannya dan telah membayar subsider.

  • Wajib Lapor

Program asimilasi ini sebagai kebijakan di tengah pandemi Covid-19, banyak narapidana yang juga mendapatkan asimilasi tersebut. Kendati telah bebas, Lucinta Luna harus tetap wajib lapor hingga batas masa tahanannya selesai.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020, Lucinta Luna berhak mendapatkan asimilasi Covid-19 guna memutus mata rantai virus corona di dalam penjara. Penilaian substantif terhadap Lucinta Luna karena berperilaku baik selama menjalani pidana di Rutan Kelas I Pondok Bambu.